Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melakukan tindak lanjut atas hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik yang telah dilaksanakan sebelumnya. Kegiatan ini bertujuan untuk menilai sejauh mana pelaksanaan keterbukaan informasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, serta mengidentifikasi area yang masih perlu perbaikan.
Dari hasil Monev, PPID bersama tim melakukan evaluasi internal, termasuk peninjauan terhadap ketersediaan dan aksebilitas informasi publik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Bantul.
Plt. Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Bantul Jimmy Alran Manumpak Simbolon, SE, M.Si selaku Atasan PPID menyampaikan catatan hasil Monev 2024 untuk Badan Publik di Kabupaten Bantul kualifikasinya seperti berikut:
- Sarana dan Prasarana dengan skor 100
- Komitmen Organisasi dengan skor 100
- Digitalisasi dengan skor 100
- Jenis Informasi dengan skor 88
Langkah konkret yang telah diambil adalah PPID segera Menyusun rencana aksi perbaikan, termasuk peningkatan kapasitas SDM, penguatan koordinasi antar unit kerja, dan pemanfaatan teknologi informasi yang lebih optimal.
Melalui upaya tindak lanjut ini, diharapkan dapat memenuhi standar pelayanan informasi publik secara maksimal dan mendorong terciptanya pemerintahan yang terbuka serta partisipasif.