Latar Belakang

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul merupakan gabungan dari dua Perangkat yaitu, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Bantul. Untuk urusan di bidang energi dan sumber daya mineral menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Tujuan Pembentukan 

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul dibentuk dengan tujuan : 

1. untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur berkelanjutan yang merupakan tujuan dari misi keempat Bupati Bantul 

2. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang pekerjaan umum

3. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman

 

Dasar Hukum Pembentukan 

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul dibentuk berdasarkan :

1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul 

2. Peraturan Bupati Bantul Nomor 160 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.

3. Peraturan Bupati Bantul Nomor 120 Tahun 2022 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman

 

Waktu Pembentukan 

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul sesuai dengan Tugas dan Fungsi sekarang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul yang ditetapkan pada tanggal 25 Agustus 2021.

Sedangkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul  sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 120 Tahun 2022 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2022.


Cakupan Kewenangan

Melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman 
 

Riwayat Struktur Organisasi

1. Struktur Organiasi Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul seperti pada Lampiran Peraturan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2016

2. Struktur Organiasi Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 160 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul seperti pada Lampiran Peraturan Bupati Bantul Nomor 160 Tahun 2021

 

Riwayat Pergantian Kepala Dinas

No

Tahun

Nama

1Des 2016 - Agustus 2022Bobot Ariff' Aidin. ST., MT.
2Agustus 2022 - sekarangAris Suharyanta, S.Sos., MM.