Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 160 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.

 

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana kerja Dinas;
b. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
c. perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
d. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
e. pelaksanaan pemberian rekomendasi perizinan dan/atau nonperizinan bidang pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
f. pelaksanaan pemantauan, pembinaan, evaluasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
g. pengoordinasian pelaksanaan tugas fungsi satuan organisasi Dinas;
h. pengoordinasian pelaksanaan kesekretariatan Dinas

i. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, ketatalaksanaan, hukum, perpustakaan, kearsipan dan kerjasama serta budaya pemerintahan pada Dinas;
j. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
k. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
peraturan-bupati-2021-160-TUGAS-DAN-FUNGSI-DPUPKP-KAB-BANTUL.pdf 22 Juni 2022 08:14