Tugas

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman

Fungsi

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Kawasan Permukiman dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman
  4. Pelaksanaan administrasi pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Kawasan Permukiman
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya

Tugas dan fungsi kantor unit-unit di bawah Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pada Pemerintah Kabupaten Bantul, selengkapnya bisa di unduh di bawah ini :

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Peraturan-Bupati-Nomor-50-Tahun-2023.pdf 29 Juli 2024 14:20