CARA MEMPEROLEH INFORMASI

PPID Pembantu pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul dalam rangka pelayanan informasi publik, menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi antara lain:

  • Melalui Website : 

Masyarakat dapat mengakses / mengunduh informasi publik yang tersedia pada website https://dpupkp.bantulkab.go.id melalui menu Hubungi Kami

 

  • Melalui Email : 

Unduh format Formulir Permohonan Informasi dibawah ini :

Isi Formulir Permohonan Informasi secara lengkap dan bertanda tangan (tanda tangan sesuai KTP). Selanjutnya dengan melampirkan identitas diri, formulir bisa dikirim ke : E-mail resmi Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul di alamat dinas.pupkp@bantulkab.go.id dengan subjek Permohonan Informasi Publik (dengan melampirkan scan atau foto KTP)

 

  • Melalui Telepon / Fax : 

Masyarakat dapat menghubungi melalui operator dengan nomor Telpon atau melalui Fax dengan nomor (0274)-367310

 

  • Datang Langsung :

Pemohon mengunduh Formulir Permohonan Informasi dan kemudian mencetak sendiri formulir tersebut.

Unduh format Formulir Permohonan Informasi dibawah ini :

Isi Formulir Permohonan Informasi secara lengkap dan bertanda tangan (tanda tangan sesuai KTP). Selanjutnya dengan melampirkan identitas diri, formulir bisa dikirim ke : Sekretariat PPID Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul, yang beralamat di Jalan Panembahan Senopati, Dagaran, Palbapang, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, DIY 

 

Alur Permohonan Informasi Publik Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul, sebagai berikut :

 

Jam Pelayanan Informasi

Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:

HARIJAM PELAYANANISTIRAHAT
Senin - Kamis08.00 - 15.00 WIB12.00 - 13.00 WIB
Jumat08.00 - 15.00 WIB11.00 - 13.00 WIB

 

Biaya / Tarif Pelayanan Informasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara GRATIS (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan informasi, pemohon dapat menggandakan / fotokopi secara mandiri disekitar kantor Badan Publik setempat, biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi.