Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan : 

Disampaikan secara tertulis, memuat :

Identitas Pelapor;

Identitas Terlapor jelas;

Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;

Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan

Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke Sekretaris Dinas. 

 

Disampaikan secara lisan, memuat :

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan identitas diri.
  2. Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan 
  3. Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan. 

 

Disampaikan secara elektronik, memuat :

  1. Identitas Pelapor;
  2. tas Terlapor jelas;
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

 

 

Secara lengkap SOP Pengaduan seperti berikut :

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
SOP-PENGELOLAAN-PENGADUAN.pdf 12 Juni 2023 11:17