Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pada Pemerintah Kabupaten Bantul, susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul terdiri dari :

1. Kepala Dinas

2. Sekretariat, terdiri atas :

  • Sub Bagian Keuangan dan Aset
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

3. Bidang Sumber Daya Air

4. Bidang Cipta Karya

5. Bidang Bina Marga

6. Bidang Perumahan dan Permukiman

7. Bidang Bina Konstruksi

8. Kelompok Jabatan Fungsional

9. UPTD

 

Kedudukan

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Kawasan Permukiman berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

 

Ruang Lingkup Kegiatan

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman

 

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Kawasan Permukiman dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman
  4. Pelaksanaan administrasi pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Kawasan Permukiman
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya

 

Alamat

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul beralamat di Jalan Panembahan Senopati, Dagaran, Palbapang, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, DIY 55713

Telepon (0274) 367310

 

Kontak Kami Melalui

 

 

Berkas terkait Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul dapat diunduh di bawah ini :

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Peraturan-Bupati-Nomor-50-Tahun-2023.pdf 29 Juli 2024 14:16