Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul  mengimplementasikan Whistleblowing System (WBS) yang berfungsi untuk melaporkan atau menginformasikan suatu perbuatan yang terindikasi pelanggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.

Regulasi :

  1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Whistleblowing System (WBS)

Whistleblowing System (WBS) merupakan mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Kriteria Pengaduan

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul, silakan melapor ke satgas Whistleblowing System (WBS) Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.

Unsur Pengaduan

  • WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
  • WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
  • WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
  • WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
  • HOW yaitu Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
  • EVIDENCE (jika ada) yaitu Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena satgas WBS Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.

Kanal Aduan

Penyampaian pengaduan bisa dikirim melalui :

Email : dinas.pupkp@bantulkab.go.id

atau bisa disampaikan melalui kanal resmi pengaduan Whistleblowing System (WBS) Pemerintah Kabupaten Bantul melalui tautan : https://wbs.bantulkab.go.id