Komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik kembali dilakukan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Bantul. Pada Senin, 31 Agustus 2026, DPUPKP Bantul mengikuti penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Penilaian ini menjadi salah satu langkah untuk melihat sejauh mana pelayanan yang diberikan DPUPKP telah berjalan sesuai dengan standar dan kebutuhan masyarakat. Tidak hanya melihat kelengkapan administrasi, penilaian juga menjadi kesempatan bagi DPUPKP untuk mengevaluasi berbagai hal yang masih perlu diperbaiki dalam memberikan pelayanan.
Dalam proses penilaian, sejumlah aspek pelayanan menjadi perhatian, mulai dari standar pelayanan, pengelolaan informasi, sarana dan prasarana, hingga mekanisme pengaduan masyarakat. Hal tersebut penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang jelas, mudah diakses, dan responsif.
Melalui penilaian Ombudsman ini, DPUPKP Bantul tidak hanya berupaya memenuhi ketentuan yang ada, tetapi juga menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk terus membenahi kualitas pelayanan. Terlebih, pelayanan publik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
DPUPKP Bantul berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan perbaikan pada aspek-aspek yang masih perlu ditingkatkan. Dengan begitu, pelayanan yang diberikan diharapkan semakin mudah, cepat, jelas, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
