Rapat Koordinasi Penyerahan PSU Perumahan

Kamis (17/3/2022),  Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Bantul melaksanakan rapat koordinasi Penyerahan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas) Perumahan di Ruang Rapat Timur DPUPKP yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman DPUPKP, Suprapto, ST., M.Ling dan dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Ketua DPD REI DIY dan 12 Pengembang Perumahan di Kabupaten Bantul.

 

Penyerahan PSU Perumahan ke Pemerintah Kabupaten Bantul merupakan kewajiban pengembang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan.


Sesuai Pasal 9 (1) huruf b, disebutkan bahwa penyerahan PSU dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan yang dihitung dari tanggal diterimanya laporan penyelesaian pembangunan perumahan yang disampaikan pengembang. Menindaklanjuti hal ini, diperlukan rapat koordinasi terkait progres penyerahan PSU yang dilaksanakan oleh pengembang dalam rangka proses percepatan penyerahan PSU Perumahan.