Penguatan PPID Pelaksana Di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul

Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) atas layanan publik menunjukkan beberapa area yang perlu perbaikan, seperti peningkatan kecepatan respon dan perbaikan dalam sistem pengelolaan informasi. Agar hasil Monev tahun berikutnya bisa meningkat lebih baik di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik. 

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul Jimmy Alran Manumpak Simbolon, SE, M.Si selaku Atasan PPID menyampaikan catatan hasil Monev 2023 untuk Badan Publik di Kabupaten Bantul kualifikasinya seperti berikut :

  1. Informatif 31 atau 54,39%
  2. Menuju Informatif 14 atau 24,56%
  3. Cukup Informatif 6 atau 10,53%
  4. Kurang Informatif 3 atau 5,26%
  5. Tidak Informatif 3 atau 5,26%

Beliau juga menyampaikan indikator penilaian untuk tahun 2024 ada 4 macam, meliputi:

  1. Sarana dan prasarana, adalah sarana prasarana yang mendukung dan mempermudah dalam proses pelayanan informasi publik
  2. Jenis informasi, adalah informasi terbuka berdasarkan Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Komitmen organisasi, adalah berkaitan dukungan terhadap keterbukaan informasi yang meliputi anggaran, sumber daya manusia, regulasi, tugas pokok dan fungsi
  4. Digitalisasi, adalah proses penggunaan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, aksesibilitas dan kualitas layanan informasi publik