Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

 

Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan dan keadilan akses pembangunan hunian layak bagi seluruh lapisan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kebijakan Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Perizinan Tertentu atas Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

 

Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada MBR dalam proses pembangunan atau peningkatan kualitas rumah tinggal. Pembebasan retribusi PBG menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat mengakses pelayanan perizinan bangunan gedung tanpa dibebani biaya administrasi, sekaligus mendorong pembangunan rumah yang aman, layak, dan sesuai dengan standar teknis bangunan.

 

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga mendorong tertib administrasi perizinan. Dengan adanya pembebasan retribusi PBG, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk mengurus perizinan secara resmi, sehingga bangunan yang didirikan memiliki kepastian hukum, menjamin keselamatan penghuni, serta mendukung penataan lingkungan yang tertib dan berkelanjutan.

 

Ditetapkannya Peraturan Nomor 65 Tahun 2024 menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan kebijakan ini, sekaligus menegaskan peran pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan. Melalui pembebasan retribusi PBG bagi MBR, diharapkan percepatan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni dapat terwujud, kesenjangan sosial dapat ditekan, dan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah dapat terus meningkat secara berkelanjutan.