Pelepasan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) Perumahan dari Pengembang

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan disebutkan bahwa setiap pengembang yang melakukan pembangunan perumahan wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan kepada Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah agar PSU perumahan yang sudah dibangun oleh pengembang dapat terjamin keberlanjutannya sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Pada hari Rabu (22 Juni 2022) dilaksanakan penandatanganan Pelepasan PSU Perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bantul di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Bantul, dimana kegiatan ini difasilitasi dari DPD REI DIY. Sebanyak 14 (empat belas) pengembang dari 25 perumahan hadir pada acara ini dan akan menandatangani Pelepasan Hak PSU Perumahan. 

 

 

Acara yang diselenggarakan di Gedung Induk Parasamya ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Iskandar Subagya, S.H., M.Hum. dan tim, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Drs. Helmi Jamharis, MM., Ketua DPD REI DI Yogyakarta, Ilham Muhammad Nur dan tim, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul, Bobot Ariffi ‘Aidin, ST., MT. dan tim, serta dari Kepala Perangkat Daerah terkait.

 

Diharapkan dengan penandatanganan pelepasan PSU Perumahan ini, tahap penyerahan PSU selanjutnya sampai dengan serah terima sertipikat dan fisik PSU perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Bantul dapat berjalan dengan lancar.