Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Bantul, kami sampaikan bahwa jam operasional pelayanan di kantor Dinas PUPKP telah ditetapkan sebagai berikut:
Jam Pelayanan :
Senin s.d Jumat : 07.30 – 15.30 WIB
Untuk pelayanan di Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) sampai dengan 6 (enam) hari kerja, dengan jadwal sebagai berikut:
Senin s.d Kamis : 07.30 – 14.30 WIB
Jumat : 07.30 – 11.30 WIB
Sabtu : 07.30 – 13.00 WIB
Dengan demikian, masyarakat yang hendak mengurus perizinan, konsultasi teknis, pengajuan permohonan, atau layanan lainnya agar datang ke kantor Dinas PUPKP sesuai dengan jam operasional tersebut.
Dinas PUPKP Kabupaten Bantul berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbuka, ramah, dan tepat waktu. Apabila terdapat hari libur nasional atau perubahan jadwal, akan diumumkan melalui kanal resmi seperti situs web Dinas PUPKP dan media sosial resmi.