Dukung Pemenuhan SPM Air Minum dan Air Limbah, DPUPKP Tandatangani Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan SPAM dan SPALD

Rabu, 18 Juni 2025 bertempat di Joglo YOSO, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul, menyelenggarakan acara Penandatanganan Kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pada Program DAK Air Minum dan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Skala Permukiman Tahun Anggaran 2025.

 

Sejumlah 12 (dua belas) Kalurahan menerima program dengan rincian 10 (sepuluh) kalurahan menerima program DAK Air Minum dan 2 (dua) kalurahan menerima program hibah Pembangunan SPALD-T Skala Permukiman.

 

Kedua program ini dilaksanakan dalam rangka mendukung pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum Dan Bidang Perumahan Rakyat. 

 

Hal ini dilaksanakan mengingat pentingnya menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Terlebih, bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.