Dalam rangka penggunaan sistem aplikasi pajak baru Bernama Coretaxdjp, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Bantul bekerjasama dengan KPP Pratama Kabupaten Bantul menyelenggarakan bimbingan teknis penggunaan sistem aplikasi Coretaxdjp di Kantor DPUPKP Kabupaten Bantul.

Dalam sesi bimtek, para peserta diberikan panduan langkah demi langkah mulai dari login ke aplikasi dan pengisian data setoran. Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk melakukan simulasi langsung agar lebih memahami alur penggunaannya.
Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pelatihan teknis kepada pegawai DPUPKP Kabupaten Bantul tentang tata cara membuat surat setoran pajak secara online melalui aplikasi Coretaxdjp. Dengan adanya sistem ini, diharapkan proses pembayaran pajak menjadi lebih cepat, efisiensi, dan akurat.