DAK PPKT Sasar Pedak Baru Banguntapan untuk Kehidupan Yang Lebih Baik dan Sehat

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang masuk dalam rumpun Hak untuk Hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

Untuk menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh.

 

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, serasi, dan teratur adalah dengan penataan kawasan kumuh di beberapa lokasi, khususnya di Pedak Baru.

 

Kawasan Pedak Baru di Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan merupakan salah satu kawasan kumuh di Kabupaten Bantul. Pemerintah Kabupaten Bantul berupaya melakukan penataan di kawasan ini dengan sumber dana APBD dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT).

 

Penanganan yang dilakukan berupa penataan bangunan/rumah warga, Pembangunan talud Sungai dan drainase lingkungan untuk pencegahan terhadap banjir, penyediaan akses air minum dan air limbah dan Pembangunan jalan lingkungan. Dengan total anggaran sekitar 5,6M, diharapkan kawasan Pedak Baru berubah menjadi kawasan yang sehat, aman, serasi dan teratur dan semua warga yang tinggal di kawasan tersebut memperoleh hak untuk hidup yang lebih baik dan sehat.