
Selasa, 9 Juni 2026, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Bina Marga melaksanakan pemasangan patok bidang jalan di ruas Jalan Ganjuran – Patalan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mempertegas batas ruang milik jalan sekaligus mencegah potensi permasalahan pemanfaatan lahan di kemudian hari.
Pemasangan patok ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset infrastruktur daerah sekaligus penegasan batas bidang jalan agar keberadaan aset milik pemerintah tetap terjaga dan terdokumentasi dengan baik.
Pengamanan aset Infrastruktur jalan merupakan bagian penting dari pengelolaan barang milik daerah. Dengan adanya patok batas yang jelas, diharapkan tidak terjadi pemanfaatan ruang jalan yang tidak sesuai ketentuan, seperti pendirian bangunan atau penggunaan lahan yang berpotensi mengganggu fungsi jalan.
Dengan adanya patok bidang jalan, diharapkan pengelolaan aset jalan daerah menjadi semakin tertib, meminimalkan potensi sengketa batas, serta mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih optimal untuk masyarakat Bantul.
