Jl. Panembahan Senopati, Dagaran, Palbapang, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, DIY
(0274)-367310
Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)
Baik Pak, akan kami sampaikan segera. Kami mintakan ke petugas terkait terlebih dahulu,
Suwun..
Berikut kami sampaikan jawaban atas informasi yang Bapak mohonkan :
Langkah pengurusan PBG/SLF:
1. Membuat rekom tataruang berupa KKPR/KRK (fungsi non usaha di website ijin online bantulkab/DPMPT; fungsi usaha membuat kkpr di web oss setelah itu untuk lampiran membuat krk/kkpr di dinas tataruang & pertanahan)
2. Membuat dokumen lingkungan (untuk bangunan fungsi usaha oss/dlh)
3. Masuk website SIMBG.pu.go.id
Persyaratan KKPR : Fotokopi KTP, Fotokopi SHM, Fotokopi bukti pembayaran PBB.
Karena bangunan sudah berdiri 100% sekalian pengajuan Sertifikat Laik Fungsi + Persetujuan Bangunan Gedung, persyaratannya scan KTP, shSHMm, Dokumen lingkungan, FKUB (forum kerukunan umat beragama), gambar2 bangunan, perhitungan struktur(jika bangunan 2 lantai atau lebih), serta kajian teknis
Demikian, suwun..
Terimakasih atas informasinya, akan menjadi perhatian kami.