Jl. Panembahan Senopati, Dagaran, Palbapang, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, DIY
(0274)-367310
Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)
Terimakasih informasinya Pak..
Untuk ruas jalan dan jembatan ini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, akan kami sampaikan untuk dapat segera ditindaklanjuti..
Terimakasih..
Baik Pak, akan kami sampaikan segera. Kami mintakan ke petugas terkait terlebih dahulu,
Suwun..
Berikut kami sampaikan jawaban atas informasi yang Bapak mohonkan :
Langkah pengurusan PBG/SLF:
1. Membuat rekom tataruang berupa KKPR/KRK (fungsi non usaha di website ijin online bantulkab/DPMPT; fungsi usaha membuat kkpr di web oss setelah itu untuk lampiran membuat krk/kkpr di dinas tataruang & pertanahan)
2. Membuat dokumen lingkungan (untuk bangunan fungsi usaha oss/dlh)
3. Masuk website SIMBG.pu.go.id
Persyaratan KKPR : Fotokopi KTP, Fotokopi SHM, Fotokopi bukti pembayaran PBB.
Karena bangunan sudah berdiri 100% sekalian pengajuan Sertifikat Laik Fungsi + Persetujuan Bangunan Gedung, persyaratannya scan KTP, shSHMm, Dokumen lingkungan, FKUB (forum kerukunan umat beragama), gambar2 bangunan, perhitungan struktur(jika bangunan 2 lantai atau lebih), serta kajian teknis
Demikian, suwun..
Terimakasih atas informasinya, akan menjadi perhatian kami.