Peraturan Bupati Bantul Nomor 160 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul. (unduh)

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor 160 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul terdiri dari :

 

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat terdiri atas :
  3. Kelompok Subtansi Program dan Pelaporan
  4. Sub Bagian Keuangan dan Aset
  5. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  6. Bidang Sumber Daya Air terdiri atas :
  7. Kelompok Substansi Perencanaan Sumber Daya Air
  8. Kelompok Substansi Pengembagan Sumber Daya Air
  9. Kelompok Susbtansi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air
  10. Bidang Cipta Karya terdiri atas :
  11. Kelompok Substansi Perencanaan Cipta Karya
  12. Kelompok Substansi Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman
  13. Kelompok Substansi Penataan Bangunan dan Gedung
  14. Bidang Bina Marga terdiri atas :
  15. Kelompok Substansi Perencanaan Bina Marga
  16. Kelompok Substansi Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan
  17. Kelompok Substansi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
  18. Bidang Perumahan dan Permukiman terdiri atas :
  19. Kelompok Substansi Perencanaan Perumahan dan Permukiman
  20. Kelompok Substansi Penataan Perumahan dan Permukiman
  21. Kelompok Substansi Pengembangan Kawasan Permukiman
  22. Bidang Bina Konstruksi terdiri atas :
  23. Kelompok Substansi Pengaturan Jasa Konstruksi
  24. Kelompok Substansi Pemberdayaan Jasa Konstruksi
  25. Kelompok Substansi Pengawasan Jasa Konstruksi
  26. UPTD
  27. Jabatan Fungsional

 

Kedudukan

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul merupakan perangkat daerah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

 

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman

 

Alamat

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul beralamat di Jalan Panembahan Senopati, Dagaran, Palbapang, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, DIY 55713

Telepon (0274) 367310

 

Kontak kami melalui