Peraturan Bupati Bantul Nomor 160 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul. (unduh)

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor 160 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul terdiri dari :

 

Kepala Dinas

Sekretariat, terdiri atas :

  • Kelompok Substansi Program dan Pelaporan
  • Sub Bagian Keuangan dan Aset
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Bidang Sumber Daya Air, terdiri atas :

  • Kelompok Substansi Perencanaan Sumber Daya Air
  • Kelompok Substansi Pengembagan Sumber Daya Air
  • Kelompok Susbtansi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air

Bidang Cipta Karya, terdiri atas :

  • Kelompok Substansi Perencanaan Cipta Karya
  • Kelompok Substansi Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman
  • Kelompok Substansi Penataan Bangunan dan Gedung

Bidang Bina Marga, terdiri atas :

  • Kelompok Substansi Perencanaan Bina Marga
  • Kelompok Substansi Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan
  • Kelompok Substansi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

Bidang Perumahan dan Permukiman, terdiri atas :

  • Kelompok Substansi Perencanaan Perumahan dan Permukiman
  • Kelompok Substansi Penataan Perumahan dan Permukiman
  • Kelompok Substansi Pengembangan Kawasan Permukiman

Bidang Bina Konstruksi, terdiri atas :

  • Kelompok Substansi Pengaturan Jasa Konstruksi
  • Kelompok Substansi Pemberdayaan Jasa Konstruksi
  • Kelompok Substansi Pengawasan Jasa Konstruksi

UPTD, terdiri atas :

  • Jabatan Fungsional

 

Kedudukan

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul merupakan perangkat daerah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

 

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman

 

Alamat

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul beralamat di Jalan Panembahan Senopati, Dagaran, Palbapang, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, DIY 55713

Telepon (0274) 367310

 

Kontak kami melalui